1000 Years of Annoying the French

1000 Years of Annoying the French

PPKn Sekolah Menengah Atas Jelaskan sumber politik UUD 1945 sebagai identitas nasional

Jelaskan sumber politik UUD 1945 sebagai identitas nasional

usalah kan yang berniat menjadi nasionallll

Penjelasan:

semoga permanfaat

maaf kalau salahh ya bambang

Jawaban saya jangan dihapus

Hargai orang yg kasi jawaban

JADIKAN JAWABAN KU TERBAIK YA GUYS

MAAF JIKA SALAH

FOLLOW AYYUBSETIAWAN 52

JAWABAN

Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa sebagai pengenalan dan penjelas kepribadian dari satu negara ke negara lain

Adapun Identitas nasional Indonesia dapat dirumuskan pembidangannya dalam tiga bidang sebagai berikut: Pertama, identitas fundamental, yakni pancasila sebagai filsafat bangsa, hukum dasar, pandangan hidup, etika politik, paradigma pembangunan. Kedua, identitas instrumental, yang meliputi UUD 1945 sebagai konstitusi negara, bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, Garuda Pancasila sebagai lambang negara, Sang Saka Merah Putih sebagai bendera negara, Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara, dan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan. Ketiga, identitas alamiah yang meliputi Indonesia sebagai negara kepulauan dan kemajemukan terhadap sukunya, budayanya, agamanya. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang Identitas nasional dalam bab 15 yang sudah mendapat amandemen atau perubahan sebanyak dua kali. Bab 15 ini memiliki 5 (lima) pasal yang mengatur simbol jati diri bangsa. Pasal-pasal tersebut membahas tentang Bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan yang terdiri dari pasal 35, 36, 36a, 36b, dan 36c. AdapunUndang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Undang-undang ini disahkan pada 9 Juli 2009. UU 24/2009ini secara umum memiliki 9 Bab dan 74 pasal yang pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan berikut ketentuan - ketentuan pidananya. Setidaknya ada tiga hal tujuan dari dibentuknyaUU no. 24 Tahun 2009 ini adalah untuk :a) memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;b) menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; danc) menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan

Penjelasan:

Penjelasan:JADIKAN JAWABAN KU TERBAIK YA GUYS

Penjelasan:JADIKAN JAWABAN KU TERBAIK YA GUYSMAAF JIKA SALAH

follow ayyubsetiawan 52

Jawaban saya jangan dihapus

Jawaban saya jangan dihapus Hargai orang yg kasi jawaban

[answer.2.content]